Selainnya Dapat Tidak Melapor SPT Pajak Kembali, Ini Keringanan Baru Untuk Masyarakat RI

Selainnya Dapat Tidak Melapor SPT Pajak Kembali, Ini Keringanan Baru Untuk Masyarakat RI

Wajib pajak di Indonesia yang penuhi persyaratan tertentu sekarang dapat tidak berkewajiban memberikan laporan Surat Pernyataan atau SPT. Ini karena akan diluncurkannya Core Tax Administration Sistem (CTAS) di tahun ini sebagai mekanisme keringanan administrasi pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini juga sedang mengupdate proses usaha laporan SPT yang hendak diaplikasikan saat mekanisme core tax mulai dipakai pada tengah 2024. Proses pengisian dan pengutaraan SPT akan semakin gampang karena core tax memiliki feature prepopulated yang membuat data input tidak lagi manual, tetapi automatis.

Karena ada core tax, pengutaraan SPT dilaksanakan dengan elektronik lewat Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Program Perpajakan (PJAP). Laporan lewat portal pada mekanisme core tax itu bakal ada ketidaksamaan dengan yang berjalan saat ini.

Walau demikian, harus diingat SPT masih bisa dikatakan memakai formulir kertas atau secara elektronik. SPT itu bisa diberikan secara klik here langsung ke kantor pajak atau dikirimkan lewat pos, ekspedisi, atau pengantar. Tetapi, formulir kertas cuma bisa dipakai untuk SPT Tahunan PPh Orang Individu dengan status kurang bayar atau kosong dan untuk pebisnis dengan persyaratan tertentu.

“Pengutaraan SPT secara elektronik dilaksanakan lewat Portal Wajib Pajak DJP atau PJAP. Laporan memakai Portal Wajib Pajak pada mekanisme Coretax memiliki beberapa ketidaksamaan dibanding yang berjalan saat ini,” d ikutip dari web DJP sisi Pengendalian SPT, Rabu (24/7/2024).

Minimal ada 15 ketidaksamaan proses laporan SPT memakai Portal Wajib Pajak pada mekanisme core tax dengan yang berjalan saat ini. Salah satunya berkaitan wajib pajak orang individu (WP OP) yang penuhi persyaratan tidak harus sampaikan SPT Tahunan PPh.

“Wajib Pajak Orang Individu yang penuhi persyaratan tidak butuh sampaikan SPT Tahunan PPh,” d ikutip dari Tingkatan Pengutaraan di kolom Pengendalian SPT dalam web DJP.

Adapun perincian 15 ketidaksamaan itu seperti berikut:

1. Ada menu penghitungan PPh Pasal 25 yang bisa dipakai oleh berbagai substansi termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasar neraca keuangan yang disampaikan ke kewenangan berkaitan.

2. Laporan Surat Pernyataan Object Pajak (SPOP) PBB dilaksanakan lewat mekanisme, dengan rekonsilasi bidang atau sub-sektor yang dibutuhkan oleh wajib pajak.

3. Program untuk SPT Saat PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE bisa dijangkau oleh non PKP dan PKP.

4. Ganti rugi kelebihan pajak berisi automatis, dengan informasi saldo ganti rugi yang ada di mekanisme.

5. Penghitungan PPh Pasal 21 lebih simpel dengan biaya efektif.

6. Cabang usaha bisa mengeluarkan bukti potong, tetapi laporan dan pembayaran cuma bisa dilaksanakan oleh substansi pusat.

7. Integratif data pemangkasan PPh Pasal 21 bulanan karyawan masih tetap dengan bukti pemangkasan tahunan A1/A2 karyawan masih tetap.

8. SPT Saat PPh Unifikasi terpadu dengan e-Bupot, termasuk sarana PPh yang dijamin pemerintahan.

9. Program SPT Saat PPh Unifikasi yang masih sama dipakai oleh lembaga pemerintahan dan nonpemerintah.

10. Pembikinan code billing untuk pembayaran berkaitan oleh kurang bayar pada SPT dilaksanakan lewat menu SPT.

11. Pengisian SPT Tahunan PPh diawali dari induk dengan jawab pertanyaan, selanjutnya diteruskan ke tambahan yang diisyaratkan sesuai keadaan wajib pajak.

12. Bukti potong atau ambil yang diedarkan oleh Pemotong/Pemungut bisa digunakan secara langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh lewat prefill dengan automatis.

13. Bukti potong PPh ada secara mekanisme, termasuk bukti potong yang terterima oleh tanggungan yang ada pada sebuah kesatuan Data Unit Keluarga.

14. Ada menu pendataan (sederhana record of bookkeeping) agar bisa dipakai oleh Wajib Pajak UMKM.

15. Wajib Pajak Orang Individu yang penuhi persyaratan tidak butuh sampaikan SPT Tahunan PPh.

Seperti diketahui dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014 ada wajib pajak tertentu yang dieksepsikan dari kewajiban sampaikan SPT PPh. Pengecualian itu ditata dalam Pasal 18 PMK 243/2014 tersebut.

Dalam Pasal 18 disebut jika wajib Pajak Pajak Pendapatan tertentu dieksepsikan dari kewajiban sampaikan SPT. Wajib Pajak Pajak Pendapatan tertentu adalah Wajib Pajak yang penuhi dua persyaratan.

Dua persyaratan itu ialah Wajib Pajak orang individu yang pada sebuah Tahun Pajak terima atau mendapat pendapatan neto tidak melewati Pendapatan Tidak Terkena Pajak seperti diartikan dalam ketetapan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau Wajib Pajak orang individu yang tidak jalankan aktivitas usaha atau mungkin tidak lakukan tugas bebas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop